Rabu, 16 Desember 2020

Tugas Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi Pertemuan 14

 

TUGAS PERTEMUAN 14 EPTIK

CYBER SABOTAGE AND EXTORTION


 



 

KELOMPOK :

1.     Irna Prima Sari                (11170490)

2.     Evania Laverda                (11170732)

3.     Ditta Fitriza Maulida        (11170485)

 

 

 

 

 

Sistem Informasi

11.7A.05

STMIK NUSA MANDIRI

Jakarta

2020


KATA PENGANTAR

Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan penulisan makalah ini tepat pada waktunya yang kami beri judul “Cyber Sabotage and Extortion”.Dan kami juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu kami dalam membuat makalah ini.

Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi adalah salah satu mata kuliah kami pada semester VII  selama menjalani kuliah di STMIK NUSA MANDIRI. Mata kuliah ini begitu penting bagi kami terutama dalam hal pengenalan etika dan estetika dalam berinteraksi dengan segala hal yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi.

Semoga makalah ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Dan kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami meminta masukan demi perbaikan di masa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran bagi para pembacanya. Sekian dan Terima Kasih.


DAFTAR ISI

Lembar Cover........................................................................................................... i

Kata Pengantar......................................................................................................... ii

Daftar Isi................................................................................................................. iii

BAB I PENDAHULUAN........................................................................................ 1

1.1. Latar Belakang........................................................................................ 1

1.2. Maksud dan Tujuan................................................................................. 1

1.3 Rumusan Masalah.................................................................................... 2

BAB II LANDASAN TEORI.................................................................................. 3

2.1. Teori Cybercrime.................................................................................... 3

2.2. Teori Cyberlaw........................................................................................ 7

2.3. Pengertian Cyber Sabotage dan Extortion.............................................. 8

2.4. Pengertian Ransomware WannaCry...................................................... 10

BAB III PEMBAHASAN ANALISA KASUS..................................................... 13

3.1. Contoh Kasus Cyber Sabotage dan Extortion....................................... 13

3.2. Motif Penyebab Terjadinya Kasus........................................................ 13

3.3. Modus Terjadinya Kasus....................................................................... 14

3.4. Penanggulangan Terjadinya Kasus....................................................... 14

BAB IV PENUTUP............................................................................................... 16

4.1. Kesimpulan............................................................................................ 16

4.2. Saran...................................................................................................... 16

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................ 18


BAB I

PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang

Perkembangan teknologi internet memunculkan kejahatan yang disebut dengan Cybercrime atau kejahatan melalui jaringan internet. Banyaknya jenis aktivitas Cybercrime dapat dibagi kedalam beberapa bagian salah satunya yaitu Cyber Sabotage And Extortion. Cyber Sabotage And Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.

Pada Tahun 2017 Indonesia pernah mengalami kasus Cyber Sabotage and Extortion. Kasus itu terjadi di Rumah Sakit (RS) Kanker Dharmais yang ada di Jakarta. Rumah sakit tersebut diserang oleh virus software Ransomware WannaCry, virus tersebut menginfeksi 60 komputer dari total 600 komputer yang ada di RS. Kanker Dharmais Jakarta tepatnya pada Sabtu 13 Mei 2017 yang menyebabkan data pasien dalam jaringan komputer RS. Kanker Dharmais tidak bisa diakses.

 

1.2.Maksud dan Tujuan

Adapun maksud dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :

1.     Menambah wawasan tentang Cyber Sabotage And Extortion dan kejahatan dalam dunia internet

2.     Dapat mengetahui informasi mengenai salah satu kasus kejahatan Cyber Sabotage And Extortion yang terjadi di Indonesia

Adapun maksud dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :

1.      Memenuhi salah satu syarat pengambilan nilai tugas pertemuan 14 pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

2.      Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam mencari informasi mengenai materi yang ada dalam di mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

1.3.Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut maka dirumuskan beberapa masalah yaitu :

1.      Pengertian Cyber Sabotage And Extortion

2.      Salah satu contoh kasus Cyber Sabotage And Extortion

3.      Motif, penyebab dan penanggulangan terjadinya kasus Cyber Sabotage And Extortion yang diangkat dalam makalah ini


BAB II

LANDASAN TEORI

2.1.Teori Cybercrime

Kejahatan komputer atau kejahatan di dunia maya (Cybercrime) adalah: ”upaya memasuki dan atau menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa ijin dan dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut (Sari, 2018).

Karakteristik dari kejahatan di dunia maya (Cybercrime) adalah sebagai berikut :

1.      Ruang Lingkup Kejahatan

Ruang Lingkup Kejahatan Cybercrime, bersifat global, melintasi batas negara sehingga sulit untuk dideteksi pelaku dan hukum yang berlaku.

2.      Sifat Kejahatan

Sifat Kejahatan dari Cybercrime, tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.

3.      Perilaku Kejahatan

Pelaku Kejahatan dari Cybercrime, tidak mengenal usia dan bersifat universal. Bahkan beberapa diantaranya masih anak-anak dan remaja.

4.      Modus Kejahatan

Modus Kejahatan dari Cybercrime, adalah modus operand. Dimana modus tersebut hanya bias dimengerti oleh orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang Komputer, teknik pemrograman dan seluruh bentuk dunia cyber.

5.      Jenis Kerugian yang Ditimbulkan

Dapat berupa material maupun nonmaterial. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, bahkan kerahasiaan informasi (Bapenda Jabar, 2017)

Setelah mengetahui tentang pengertian Cybercrime dan karakteristiknya, berikut ini merupakan jenis-jenis Cybercrime yang banyak terjadi di dunia :

1.      Pencurian Data

Aktivitas Cybercrime yang satu ini biasanya dilakukan untuk memenuhi kepentingan komersil karena ada pihak lain yang menginginkan data rahasia pihak lain. Tindakan ini tentu bersifat ilegal masuk ke dalam aktifitas kriminal karena bisa menimbulkan kerugian materil yang berujung pada kebangkrutan suatu lembaga atau perusahaan.

2.      Cyber Terorism

Cyber terorism merupakan tindakan Cybercrime yang sedang banyak diperangi oleh negara-negara besar di dunia, termasuk Indonesia. Pasalnya, aktivitas cyber terorism kerap kali mengancam keselamatan warga negara atau bahkan stake holder yang mengatu jalannya pemerintahan.

3.      Hacking

Hacking merupakan tindakan berbahaya yang kerap kali dilakukan oleh para programer profesional ini biasanya secara khusus mengincar kelemahan atau celah dari sistem keamanan untuk mendapatkan keuntungan berupa materi atau kepuasan pribadi. Jika memiliki dari kegiatan yang dilakukan, hacking sebenarnya tidak selalu memiliki konotasi buruk karena ada pula hacker positif yang menggunakan. Misalnya, seorang hacker yang diberi tugas untuk melacak keberadaan seorang buronan atau hacker yang bekerjasama dengan pihak bewenang untuk memberantas aktivitas ilegal di ranah digital.

4.      Carding

Carding adalah istilah yang digunakan untuk menyebut penyalahgunaan informasi kartu kredit milik orang lain. Para carder (pelaku carding) biasanya menggunakan akses cartu credit orang lain untuk membeli barang belanjaan secara online. Kemudian, barang igratisan tersebut dijual kembali dengan harga murah untuk mendapatkan uang. Tindak kejahatan digital dengan cara carding biasanya kerap terjadi di luar negeri, sementara untuk pengguna di Indonesia angka kasus yang tercatat belum terlalu besar seiring masih minimnya pengguna kartu kredit yang gemar bertransaksi di dunia maya.

5.      Defacing

Di antara tindakan Cybercrime sebelumnya, Defacing bisa dibilang menjadi aktivitas kejahatan online yang paling ringan. Hal tersebut salah satunya karena para pelaku deface biasanya menyasar website-website non-profit seperti situs pemerintahan, sekolah, atau universitas.

6.      Cybersquatting

Istilah cybersquatting mungkin belum begitu familiar di kalangan pengguna di Tanah Air. Wajar memang pasalnya tindakan penyerobotan nama domain sendiri memang memerlukan modal serta kejelian yang tidak dimiliki banyak orang. Hasil Cybercrime ini biasanya berupa uang tebusan yang nilainya tidak wajar.

7.      Cyber Typosquatting

Hampir mirip dengan cybersquatting, tindakan cyber typosquatting sama-sama mengincar nama domain milik perusahaan terkenal untuk dijadikan sasaran. Bedanya, aktivitas ini memanfaatkan kemiripan nama domain serta kelalaian pengguna yang jarang memeriksa ulang URL website perusahaan. Salah satu tujuan dari cyber typosquatting adalah untuk menjatuhkan citra baik dari brand bersangkutan dengan cara melakukan tindakan penipuan atau hal-hal ilegal lain yang melanggar undang-undang.

8.      Menyebarkan Konten Ilegal

Menyebarkan konten ilegal yang melanggar undang-undang menjadi kasus cybercrime paling banyak diperhatikan. Pasalnya, aktivitas ini biasanya melibatkan tokoh terkenal atau konten yang mampu memancing kontroversi.

Beberapa contoh konten llegal yang masuk dalam ranah cybercrime di antaranya adalah video porno, penjualan senjata api ilegal, jual beli narkotika, dan lain sebagainya.

9.      Malware

Seperti yang sudah kami jelaskan di dalam artikel tentang bahaya malware, Anda harus lebih waspada jika tidak ingin komputer atau website mengalami kendala. Secara umum, malware terdiri dari beragam jenis, ada virus, trojan horse, adware, worm, browser hijacker, dan lain sebagainya (Andy, 2019).

 

2.2.Teori Cyberlaw

Cyberlaw ini merupakan suatu aspek hukum yang dimana ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan dunia cyber yang dimana biasanya pengaturan tersebut dimulai sejak saat subjek hukum tersebut "online" dan memasuki dunia cyber (Maya, n.d.).

Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, maupun penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme. Dengan kata lain, Cyberlaw diperlukan untuk menanggulangi kejahatan Cyber (DSLA, n.d.).

Ruang lingkup Cyber Law di Indonesia adalah (Napitupulu, 2017) :

1.      Hukum Publik : Juridiksi, Etikam Kegiatan Online, Perlindungan Konsumen, Anti Monopoli, Persaingan Sehat, Perpajakan, Regulatory Body, Data Protection dan Cyber Crimes.

2.      Hukum Privat : HAKI, E - Commerce, Cyber Contract, Domain Name, Insurance.

Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal

beberapa asas yang biasa digunakan dalam cyberlaw, yaitu :

1.      Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.

2.      Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.

3.      Nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.

4.      Passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban (Irawan, n.d.).

 

2.3.Pengertian Cyber Sabotage dan Extortion

Cyber Sabotage dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, sistem jaringan computer yang terhubung dengan internet. Cyber sabotage merupakan mudus yang paling ditakuti oleh hampir industri besar di dunia. Setidaknya modus-modus ‘cantik’ yang dimainkan bervariasi mulai dari pos jaringan berbahaya dan fitnah sosial, sepanjang jalan sampai ke informasi konsumen, hacking, dan bocornya sistem dari perusahan seperti nomor kartu atau rahasia industry (Rahmawati, 2017).

Extortion atau pemerasan adalah tindak pidana dimana seseorang individu memperoleh uang, barang dan jasa atau perilaku yang diinginkan dari yang lain dengan lalim mengancam atau menimbulkan kerugian bagi dirinya, properti atau reputasi. Pemerasan adalah tindak pidana yang berbeda dari perampokan, dimana pelaku mencuri properti melalui kekuatan (“CYBER SABOTAGE AND EXTORTION,” 2020).

Dengan demikian, kejahatan cyber seperti ini telah melanggar UU ITE (Undang Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik) terkait,yaitu (admintech99, 2017) :

BAB VII Pasal 33 tentang Virus yang membuat sistem tidak bekerja, dan pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda sebesar 1 ( Satu ) Milyar Rupiah. Adapun bunyi dari Pasal tersebut yaitu :

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.”

Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet

Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi :

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.

UU ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan

Pasal 107f UU ITE, berbunyi :

Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun:

a.       Barangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara atau militer; atau diundangkan

b.      Barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan Pemerintah.

Pasal pemerasan Pasal 368 ayat 1 UU ITE, berbunyi :

(1)   Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

2.4.Pengertian Ransomware WannaCry

WannaCry adalah sebuah cryptoworm ransomare yang menyerang komputer dengan sistem operasi Windows dengan cara mengenkripsi data vital suatu jaringan komputer dan meminta tebusan menggunakan Bitcoin untuk mengembalikan data yang telah dienkripsi. Dalam satu hari penyebarannya, WannaCry telah menyerang lebih dari 230.000 ribu komputer di lebih dari 150 negara. Hal yang paling merugikan adalah bahwa target dari WannaCry merupakan informasi vital institusi publik, maka dari itu insitusi publik benar-benar dibuat geger dengan infeksi dari WannaCry (Sari, 2018).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring menegaskan, peretasan adalah suatu pelanggaran hukum. Di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam Undang-Undang (UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE) (KOMINFO RI, n.d.).

Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi :

(1)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.

(2)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Selain itu juga Pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi :

(1)   Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik.

Aturan lainnya, Pasal 22 huruf B Undang-Undang 36/1999 tentang Telekomunikasi yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau akses ke jasa telekomunikasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi khusus

 


BAB III

PEMBAHASAN  / ANALISA KASUS

3.1.Contoh Kasus Cyber Sabotage dan Extortion

Pada Tahun 2017 Indonesia pernah mengalami kasus Cyber Sabotage and Extortion. Kasus itu terjadi di Rumah Sakit (RS) Kanker Dharmais yang ada di Jakarta. Rumah sakit tersebut diserang oleh virus software Ransomware WannaCry.

WannaCry atau dikenal dengan Wanna Decryptor adalah program Ransomware spesifik yang mengunci semua data pada sistem komputer dan membiarkan korban hanya memiliki dua file: yakni instruksi tentang apa yang harus dilakukan selanjutnya dan program Decryptor itu sendiri.

Cara kerjanya adalah saat program dibuka, komputer akan memberitahu kepada korban file mereka telah di encrypt dan memberikan tenggat waktu untuk membayar dengan peringatan bahwa file mereka akan dihapus. Kasus Wannacry menginfeksi 60 komputer dari total 600 komputtter yang ada di RS Kanker Dharmais Jakarta pada Sabtu 13 Mei 2017 yang menyebkan data pasien dalam jaringan komputer rumah sakit tidak bisa diakses.

 

3.2.Motif Penyebab Terjadinya Kasus

Motif adanya Ransomware WannaCry ini bertujuan untuk memeras pengguna komputer yang terinfeksi software melalui pemberitahuan permintaan pembayaran agar data komputer bisa kembali seperti semula.

 

3.3.Modus Terjadinya Kasus

Modusnya adalah saat program itu dibuka, komputer akan memberitahukan kepada korban bahwa file mereka telah di-encrypt, dan memberikan mereka tenggat waktu untuk membayar, dengan memperingatkan bahwa file mereka akan dihapus. Pelaku serangan menuntut pembayaran Bitcoin, memberikan petunjuk bagaimana cara membelinya, dan memberikan alamat Bitcoin untuk dikirim.

3.4.Penanggulangan Terjadinya Kasus

Untuk mengantisipasi serangan WannaCry, Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) merilis tips pencegahan infeksi ransomware tersebut.

Berikut langkah-langkahnya:

1.      Putuskan koneksi jaringan internet dengan mencabut kabel LAN dan atau matikan koneksi WiFi.

2.      Matikan Macros dan SMB Service, lalu aktifkan Firewall Block Port 139, 445, 3389.

3.      Download Tools dan Security Patch secara manual dari komputer lain, simpan di USB flashdrive.

4.      Install Tools dan Security Patch yang sudah diunduh ke komputer target (korban).

5.      Jalankan full scan menggunakan antivirus dengan fitur Total Security yang update.

6.      Lakukan backup data penting ke media penyimpanan lain yang aman dan bersih (tidak terinfeksi).

7.      Apabila ada kesulitan dan membutuhkan bantuan dan langkah teknis detail, silakan hubungi nomor telepon 021 31925551, 021 31935556 (nomor ID-SIRTII).

            


BAB IV

PENUTUP

4.1.Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan yang telah dibahas dalam makalah ini maka dapat kami simpulkan sebagai berikut :

1.     Extortion atau pemerasan adalah tindak pidana dimana seseorang individu memperoleh uang, barang dan jasa atau perilaku yang diinginkan dari yang lain dengan lalim mengancam atau menimbulkan kerugian bagi dirinya, properti atau reputasi.

2.     Pengertian Ransomware WannaCry WannaCry adalah sebuah cryptoworm ransomare yang menyerang komputer dengan sistem operasi Windows dengan cara mengenkripsi data vital suatu jaringan komputer dan meminta tebusan menggunakan Bitcoin untuk mengembalikan data yang telah dienkripsi.

3.     WannaCry atau dikenal dengan Wanna Decryptor adalah program Ransomware spesifik yang mengunci semua data pada sistem komputer dan membiarkan korban hanya memiliki dua file: yakni instruksi tentang apa yang harus dilakukan selanjutnya dan program Decryptor itu sendiri.

 

4.2.Saran

Berkaitan dengan Cyber Sabotage And Extortion tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :

1.      Modus dari kejahatan tersebut, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain.

2.      Model kejahatan yang dilakukan pada kasus RS. Kanker Dharmais Jakarta merupakan salah satu jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penghancuran data dan pemerasan.


DAFTAR PUSTAKA

admintech99. (2017). Cyber Sabotage and Extortion. Retrieved from https://itechguideblog.wordpress.com/2017/04/24/cyber-sabotage-and-extortion/#:~:text=UU ITE tentang cyber sabotage %26 extortion&text=Pasal 27 ayat 4 UU,pemerasan dan%2Fatau pengancaman”.

Andy. (2019). Mengenal Apa Itu Cyber Crime dan Jenis-Jenis Kejahatan di Dunia Maya. Retrieved from https://qwords.com/blog/pengertian-cyber-crime/

Bapenda Jabar. (2017). Pengertian Cybercrime dan Cyberlaw. Retrieved from https://bapenda.jabarprov.go.id/2017/11/07/pengertian-cyber-crime-dan-cyber-law/

CYBER SABOTAGE AND EXTORTION. (2020). Retrieved from https://thismineok.wordpress.com/2020/06/29/makalah-cyber-sabotage-and-extortion-eptik-pertemuan-13-ubsi/

DSLA. (n.d.). Cyber Law: Pengertian dan Tujuan Cyber Law di Indonesia. Retrieved from https://www.dslalawfirm.com/id/cyber-law/#:~:text=Cyber Law adalah aspek hukum,memasuki dunia cyber atau maya.

Irawan. (n.d.). Cyberlaw : Hukum dan Keamanan. Retrieved from https://repository.unikom.ac.id/52311/1/7-Cyber law.pdf

KOMINFO RI. (n.d.). Menkominfo Tegaskan Peretas Situs Melanggar Hukum. Retrieved from https://kominfo.go.id/content/detail/3461/menkominfo-tegaskan-peretas-situs-melanggar-hukum/0/berita_satker#:~:text=Pasal 30 ayat 1%2C ayat,lain dengan cara apa pun

Maya, D. (n.d.). Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Melalui.

Napitupulu, D. (2017). Kajian Peran Cyber Law Dalam Memperkuat Keamanan Sistem Informasi Nasional. Teknologi Informasi Dan Komunikasi, 100–113.

Rahmawati, I. (2017). the Analysis Ofcyber Crime Threat Risk Management To Increase Cyber Defense. Jurnal Pertahanan & Bela Negara, 7(2), 51–66. https://doi.org/10.33172/jpbh.v7i2.193

Sari, N. W. (2018). Kejahatan Cyber dalam Perkembangan Teknologi Informasi Berbasis Komputer. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 5(2), 577–593. Retrieved from http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/SKD/article/download/2340/1887

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi Pertemuan 14

  TUGAS PERTEMUAN 14 EPTIK CYBER SABOTAGE AND EXTORTION     KELOMPOK : 1.      Irna Prima Sari                (11170490) ...