TUGAS
PERTEMUAN 14 EPTIK
CYBER SABOTAGE AND EXTORTION
KELOMPOK :
1.
Irna Prima Sari (11170490)
2.
Evania Laverda (11170732)
3.
Ditta Fitriza
Maulida (11170485)
Sistem Informasi
11.7A.05
STMIK NUSA MANDIRI
Jakarta
2020
KATA PENGANTAR
Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat serta
salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan penulisan makalah ini tepat pada waktunya yang
kami beri judul “Cyber Sabotage and
Extortion”.Dan kami juga berterima kasih kepada
pihak-pihak yang telah membantu kami dalam membuat makalah ini.
Etika Profesi Teknologi
Informasi & Komunikasi adalah salah satu mata kuliah kami pada semester VII selama menjalani kuliah di STMIK NUSA MANDIRI. Mata kuliah ini begitu penting bagi kami terutama
dalam hal pengenalan etika dan estetika dalam berinteraksi dengan segala hal
yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi.
Semoga makalah ini dapat dipahami bagi siapapun
yang membacanya. Dan kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang
kurang berkenan dan kami meminta masukan demi perbaikan di masa yang akan
datang dan mengharapkan kritik dan saran bagi para pembacanya. Sekian dan
Terima Kasih.
DAFTAR
ISI
Lembar
Cover........................................................................................................... i
Kata
Pengantar......................................................................................................... ii
Daftar
Isi................................................................................................................. iii
BAB
I PENDAHULUAN........................................................................................ 1
1.1.
Latar Belakang........................................................................................ 1
1.2.
Maksud dan Tujuan................................................................................. 1
1.3
Rumusan Masalah.................................................................................... 2
BAB II LANDASAN TEORI.................................................................................. 3
2.1.
Teori Cybercrime.................................................................................... 3
2.2.
Teori Cyberlaw........................................................................................ 7
2.3.
Pengertian Cyber Sabotage dan Extortion.............................................. 8
2.4.
Pengertian Ransomware WannaCry...................................................... 10
BAB III PEMBAHASAN ANALISA KASUS..................................................... 13
3.1.
Contoh Kasus Cyber Sabotage dan Extortion....................................... 13
3.2.
Motif Penyebab Terjadinya Kasus........................................................ 13
3.3.
Modus Terjadinya Kasus....................................................................... 14
3.4.
Penanggulangan Terjadinya Kasus....................................................... 14
BAB
IV PENUTUP............................................................................................... 16
4.1.
Kesimpulan............................................................................................ 16
4.2.
Saran...................................................................................................... 16
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................ 18
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Perkembangan teknologi internet
memunculkan kejahatan yang disebut dengan Cybercrime
atau kejahatan melalui jaringan internet. Banyaknya jenis aktivitas Cybercrime dapat dibagi kedalam beberapa
bagian salah satunya yaitu Cyber Sabotage
And Extortion. Cyber Sabotage And Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan
membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program
komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Pada Tahun 2017 Indonesia pernah mengalami
kasus Cyber Sabotage and Extortion. Kasus
itu terjadi di Rumah Sakit (RS) Kanker Dharmais yang ada di Jakarta. Rumah sakit tersebut diserang oleh virus software Ransomware WannaCry, virus tersebut menginfeksi
60 komputer dari total 600 komputer yang ada di RS. Kanker Dharmais Jakarta tepatnya
pada Sabtu 13 Mei 2017 yang menyebabkan data pasien dalam jaringan komputer RS.
Kanker Dharmais tidak bisa diakses.
1.2.Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dari penulisan makalah ini adalah sebagai
berikut :
1.
Menambah wawasan
tentang Cyber Sabotage And Extortion dan kejahatan dalam dunia internet
2.
Dapat mengetahui
informasi mengenai salah satu kasus kejahatan Cyber Sabotage And
Extortion yang terjadi di
Indonesia
Adapun maksud dari penulisan makalah ini adalah sebagai
berikut :
1.
Memenuhi salah
satu syarat pengambilan nilai tugas pertemuan 14 pada mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi
2.
Melatih mahasiswa
untuk lebih aktif dalam mencari informasi mengenai materi yang ada dalam di
mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
1.3.Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut maka dirumuskan beberapa masalah yaitu :
1. Pengertian Cyber Sabotage And Extortion
2. Salah satu contoh kasus Cyber Sabotage And
Extortion
3. Motif, penyebab dan penanggulangan terjadinya kasus Cyber Sabotage
And Extortion yang diangkat dalam
makalah ini
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.Teori Cybercrime
Kejahatan komputer atau kejahatan di dunia
maya (Cybercrime) adalah: ”upaya
memasuki dan atau menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa
ijin dan dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau
kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut (Sari, 2018).
Karakteristik dari kejahatan di dunia maya (Cybercrime) adalah sebagai berikut :
1.
Ruang Lingkup
Kejahatan
Ruang Lingkup Kejahatan Cybercrime, bersifat global, melintasi
batas negara sehingga sulit untuk dideteksi pelaku dan hukum yang berlaku.
2.
Sifat Kejahatan
Sifat Kejahatan dari Cybercrime, tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.
3.
Perilaku Kejahatan
Pelaku Kejahatan dari Cybercrime, tidak mengenal usia dan bersifat universal. Bahkan beberapa diantaranya masih anak-anak dan remaja.
4.
Modus Kejahatan
Modus Kejahatan dari Cybercrime, adalah modus operand. Dimana modus tersebut hanya bias
dimengerti oleh orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang Komputer, teknik
pemrograman dan seluruh bentuk dunia cyber.
5.
Jenis Kerugian
yang Ditimbulkan
Dapat berupa material maupun nonmaterial.
Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, bahkan
kerahasiaan informasi (Bapenda Jabar, 2017)
Setelah mengetahui tentang pengertian Cybercrime dan karakteristiknya, berikut
ini merupakan jenis-jenis Cybercrime yang
banyak terjadi di dunia :
1.
Pencurian Data
Aktivitas Cybercrime yang satu ini biasanya dilakukan untuk memenuhi
kepentingan komersil karena ada pihak lain yang menginginkan data rahasia pihak
lain. Tindakan ini tentu bersifat ilegal masuk ke dalam aktifitas kriminal
karena bisa menimbulkan kerugian materil yang berujung pada kebangkrutan suatu
lembaga atau perusahaan.
2.
Cyber Terorism
Cyber
terorism merupakan tindakan Cybercrime yang sedang banyak diperangi
oleh negara-negara besar di dunia, termasuk Indonesia. Pasalnya, aktivitas cyber terorism kerap kali mengancam
keselamatan warga negara atau bahkan stake holder yang mengatu jalannya
pemerintahan.
3.
Hacking
Hacking
merupakan tindakan berbahaya yang
kerap kali dilakukan oleh para programer profesional ini biasanya secara khusus
mengincar kelemahan atau celah dari sistem keamanan untuk mendapatkan
keuntungan berupa materi atau kepuasan pribadi. Jika memiliki dari kegiatan
yang dilakukan, hacking sebenarnya tidak selalu memiliki konotasi buruk karena
ada pula hacker positif yang menggunakan. Misalnya, seorang hacker yang diberi
tugas untuk melacak keberadaan seorang buronan atau hacker yang bekerjasama
dengan pihak bewenang untuk memberantas aktivitas ilegal di ranah digital.
4.
Carding
Carding adalah istilah yang digunakan untuk menyebut
penyalahgunaan informasi kartu kredit milik orang lain. Para carder (pelaku
carding) biasanya menggunakan akses cartu credit orang lain untuk membeli
barang belanjaan secara online. Kemudian, barang igratisan tersebut dijual
kembali dengan harga murah untuk mendapatkan uang. Tindak kejahatan digital
dengan cara carding biasanya kerap
terjadi di luar negeri, sementara untuk pengguna di Indonesia angka kasus yang
tercatat belum terlalu besar seiring masih minimnya pengguna kartu kredit yang
gemar bertransaksi di dunia maya.
5.
Defacing
Di antara tindakan Cybercrime sebelumnya, Defacing
bisa dibilang menjadi aktivitas kejahatan online yang paling ringan. Hal
tersebut salah satunya karena para pelaku deface
biasanya menyasar website-website non-profit seperti situs pemerintahan,
sekolah, atau universitas.
6.
Cybersquatting
Istilah cybersquatting mungkin belum begitu familiar di kalangan pengguna
di Tanah Air. Wajar memang pasalnya tindakan penyerobotan nama domain sendiri
memang memerlukan modal serta kejelian yang tidak dimiliki banyak orang. Hasil Cybercrime ini biasanya berupa uang
tebusan yang nilainya tidak wajar.
7.
Cyber Typosquatting
Hampir mirip dengan cybersquatting, tindakan cyber
typosquatting sama-sama mengincar nama domain milik perusahaan terkenal
untuk dijadikan sasaran. Bedanya, aktivitas ini memanfaatkan kemiripan nama
domain serta kelalaian pengguna yang jarang memeriksa ulang URL website perusahaan. Salah satu tujuan
dari cyber typosquatting adalah untuk
menjatuhkan citra baik dari brand bersangkutan dengan cara melakukan tindakan
penipuan atau hal-hal ilegal lain yang melanggar undang-undang.
8.
Menyebarkan Konten
Ilegal
Menyebarkan konten ilegal yang melanggar
undang-undang menjadi kasus cybercrime
paling banyak diperhatikan. Pasalnya, aktivitas ini biasanya melibatkan tokoh
terkenal atau konten yang mampu memancing kontroversi.
Beberapa contoh konten llegal yang masuk
dalam ranah cybercrime di antaranya
adalah video porno, penjualan senjata api ilegal, jual beli narkotika, dan lain
sebagainya.
9.
Malware
Seperti yang sudah kami jelaskan di dalam
artikel tentang bahaya malware, Anda
harus lebih waspada jika tidak ingin komputer atau website mengalami kendala.
Secara umum, malware terdiri dari
beragam jenis, ada virus, trojan horse, adware, worm, browser hijacker, dan lain sebagainya (Andy, 2019).
2.2.Teori Cyberlaw
Cyberlaw ini merupakan suatu aspek hukum yang dimana ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan dunia cyber yang
dimana biasanya pengaturan tersebut dimulai sejak saat subjek hukum tersebut
"online" dan memasuki dunia cyber
(Maya, n.d.).
Cyberlaw
sangat dibutuhkan, kaitannya dengan
upaya pencegahan tindak pidana, maupun penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam
proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik
dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme. Dengan
kata lain, Cyberlaw diperlukan untuk
menanggulangi kejahatan Cyber (DSLA, n.d.).
Ruang lingkup Cyber
Law di Indonesia adalah (Napitupulu, 2017) :
1.
Hukum Publik :
Juridiksi, Etikam Kegiatan Online, Perlindungan Konsumen, Anti Monopoli, Persaingan
Sehat, Perpajakan, Regulatory Body,
Data Protection dan Cyber Crimes.
2.
Hukum Privat :
HAKI, E - Commerce, Cyber Contract, Domain Name, Insurance.
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum
yang berlaku dikenal
beberapa asas yang biasa digunakan dalam cyberlaw, yaitu :
1.
Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan
berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya
dilakukan di negara lain.
2.
Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum
dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat
merugikan bagi negara yang bersangkutan.
3.
Nationality
yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum
berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4.
Passive nationality
yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban (Irawan, n.d.).
2.3.Pengertian Cyber Sabotage dan Extortion
Cyber
Sabotage dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, sistem jaringan
computer yang terhubung dengan internet. Cyber
sabotage merupakan mudus yang paling ditakuti oleh hampir industri besar di
dunia. Setidaknya modus-modus ‘cantik’ yang dimainkan bervariasi mulai dari pos
jaringan berbahaya dan fitnah sosial, sepanjang jalan sampai ke informasi
konsumen, hacking, dan bocornya
sistem dari perusahan seperti nomor kartu atau rahasia industry (Rahmawati, 2017).
Extortion atau pemerasan adalah tindak pidana dimana seseorang
individu memperoleh uang, barang dan jasa atau perilaku yang diinginkan dari
yang lain dengan lalim mengancam atau menimbulkan kerugian bagi dirinya,
properti atau reputasi. Pemerasan adalah tindak pidana yang berbeda dari
perampokan, dimana pelaku mencuri properti melalui kekuatan (“CYBER SABOTAGE AND
EXTORTION,” 2020).
Dengan demikian, kejahatan cyber seperti
ini telah melanggar UU ITE (Undang Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik)
terkait,yaitu (admintech99, 2017) :
BAB VII Pasal 33 tentang Virus yang
membuat sistem tidak bekerja, dan pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda
sebesar 1 ( Satu ) Milyar Rupiah. Adapun bunyi dari Pasal tersebut yaitu :
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya
Sistem Elektronik dan atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak
bekerja sebagaimana mestinya.”
Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan
dan/atau pengancaman”.
UU ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber
terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan
Pasal 107f UU ITE, berbunyi :
Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur
hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun:
a.
Barangsiapa yang
secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan atau
memusnahkan instalasi negara atau militer; atau diundangkan
b.
Barangsiapa yang
secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi
bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan
Pemerintah.
Pasal pemerasan Pasal 368 ayat 1 UU ITE, berbunyi :
(1)
Barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan
hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan
barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau
orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam
karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
2.4.Pengertian Ransomware WannaCry
WannaCry adalah sebuah cryptoworm
ransomare yang menyerang komputer dengan sistem operasi Windows dengan cara
mengenkripsi data vital suatu jaringan komputer dan meminta tebusan menggunakan
Bitcoin untuk mengembalikan data yang telah dienkripsi. Dalam satu hari
penyebarannya, WannaCry telah menyerang lebih dari 230.000 ribu komputer di
lebih dari 150 negara. Hal yang paling merugikan adalah bahwa target dari
WannaCry merupakan informasi vital institusi publik, maka dari itu insitusi
publik benar-benar dibuat geger dengan infeksi dari WannaCry (Sari, 2018).
Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo), Tifatul Sembiring menegaskan, peretasan adalah suatu pelanggaran
hukum. Di Indonesia, aturan soal peretasan telah dimuat dalam Undang-Undang
(UU) 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE) (KOMINFO RI, n.d.).
Pasal 30 ayat 1, ayat 2, dan atau ayat 3 UU No 11/2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), berbunyi :
(1)
Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
(2)
Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
(3)
Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui,
atau menjebol sistem pengamanan.
Selain itu juga Pasal 32 ayat 1 UU No 11/2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang berbunyi :
(1)
Setiap orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah,
menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan,
menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik
orang lain atau milik publik.
Aturan lainnya, Pasal 22 huruf B Undang-Undang 36/1999
tentang Telekomunikasi yang berbunyi Setiap orang dilarang melakukan perbuatan
tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi; dan
atau akses ke jasa telekomunikasi; dan atau akses ke jaringan telekomunikasi
khusus
BAB III
PEMBAHASAN / ANALISA KASUS
3.1.Contoh Kasus Cyber Sabotage dan
Extortion
Pada Tahun 2017 Indonesia pernah mengalami
kasus Cyber Sabotage and Extortion.
Kasus itu terjadi di Rumah Sakit (RS) Kanker Dharmais yang ada di Jakarta.
Rumah sakit tersebut diserang oleh virus software
Ransomware WannaCry.
WannaCry atau dikenal dengan Wanna Decryptor adalah program Ransomware
spesifik yang mengunci semua data pada sistem komputer dan membiarkan korban hanya
memiliki dua file: yakni instruksi tentang apa yang harus dilakukan selanjutnya
dan program Decryptor itu sendiri.
Cara kerjanya adalah saat program dibuka,
komputer akan memberitahu kepada korban file mereka telah di encrypt dan memberikan tenggat waktu
untuk membayar dengan peringatan bahwa file mereka akan dihapus. Kasus Wannacry menginfeksi 60 komputer dari
total 600 komputtter yang ada di RS Kanker Dharmais Jakarta pada Sabtu 13 Mei
2017 yang menyebkan data pasien dalam jaringan komputer rumah sakit tidak bisa
diakses.
3.2.Motif Penyebab Terjadinya Kasus
Motif adanya Ransomware
WannaCry ini bertujuan untuk memeras
pengguna komputer yang terinfeksi software melalui pemberitahuan permintaan
pembayaran agar data komputer bisa kembali seperti semula.
3.3.Modus Terjadinya Kasus
Modusnya adalah saat program itu dibuka, komputer akan
memberitahukan kepada korban bahwa file mereka telah di-encrypt, dan memberikan mereka tenggat waktu untuk membayar, dengan
memperingatkan bahwa file mereka akan dihapus. Pelaku serangan menuntut
pembayaran Bitcoin, memberikan
petunjuk bagaimana cara membelinya, dan memberikan alamat Bitcoin untuk dikirim.
3.4.Penanggulangan Terjadinya Kasus
Untuk mengantisipasi serangan WannaCry, Indonesia Security
Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII) merilis tips
pencegahan infeksi ransomware
tersebut.
Berikut langkah-langkahnya:
1.
Putuskan koneksi
jaringan internet dengan mencabut kabel LAN dan atau matikan koneksi WiFi.
2.
Matikan Macros dan SMB Service, lalu aktifkan Firewall
Block Port 139, 445, 3389.
3.
Download Tools dan Security Patch secara manual dari
komputer lain, simpan di USB flashdrive.
4.
Install Tools dan
Security Patch yang sudah diunduh ke
komputer target (korban).
5.
Jalankan full scan menggunakan antivirus dengan
fitur Total Security yang update.
6.
Lakukan backup data penting ke media penyimpanan
lain yang aman dan bersih (tidak terinfeksi).
7.
Apabila ada
kesulitan dan membutuhkan bantuan dan langkah teknis detail, silakan hubungi nomor telepon 021 31925551, 021 31935556
(nomor ID-SIRTII).
BAB IV
PENUTUP
4.1.Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan yang telah dibahas dalam makalah
ini maka dapat kami simpulkan sebagai berikut :
1.
Extortion
atau pemerasan adalah tindak pidana dimana seseorang individu memperoleh uang,
barang dan jasa atau perilaku yang diinginkan dari yang lain dengan lalim
mengancam atau menimbulkan kerugian bagi dirinya, properti atau reputasi.
2.
Pengertian Ransomware WannaCry WannaCry adalah
sebuah cryptoworm ransomare yang menyerang komputer dengan sistem operasi
Windows dengan cara mengenkripsi data vital suatu jaringan komputer dan meminta
tebusan menggunakan Bitcoin untuk mengembalikan data yang telah dienkripsi.
3.
WannaCry
atau dikenal dengan Wanna Decryptor
adalah program Ransomware spesifik yang mengunci semua data pada sistem
komputer dan membiarkan korban hanya memiliki dua file: yakni instruksi tentang
apa yang harus dilakukan selanjutnya dan program Decryptor itu sendiri.
4.2.Saran
Berkaitan dengan Cyber
Sabotage And Extortion tersebut maka perlu adanya upaya untuk
pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :
1.
Modus dari kejahatan
tersebut, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik
digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain.
2.
Model kejahatan
yang dilakukan pada kasus RS. Kanker Dharmais Jakarta merupakan salah satu
jenis kejahatan ini yang sering diikuti dengan kejahatan penghancuran data dan
pemerasan.
DAFTAR PUSTAKA
admintech99. (2017). Cyber Sabotage and Extortion. Retrieved
from
https://itechguideblog.wordpress.com/2017/04/24/cyber-sabotage-and-extortion/#:~:text=UU
ITE tentang cyber sabotage %26 extortion&text=Pasal 27 ayat 4 UU,pemerasan
dan%2Fatau pengancaman”.
Andy. (2019). Mengenal Apa Itu Cyber
Crime dan Jenis-Jenis Kejahatan di Dunia Maya. Retrieved from
https://qwords.com/blog/pengertian-cyber-crime/
Bapenda Jabar. (2017). Pengertian
Cybercrime dan Cyberlaw. Retrieved from
https://bapenda.jabarprov.go.id/2017/11/07/pengertian-cyber-crime-dan-cyber-law/
CYBER SABOTAGE AND EXTORTION. (2020).
Retrieved from
https://thismineok.wordpress.com/2020/06/29/makalah-cyber-sabotage-and-extortion-eptik-pertemuan-13-ubsi/
DSLA. (n.d.). Cyber Law: Pengertian
dan Tujuan Cyber Law di Indonesia. Retrieved from
https://www.dslalawfirm.com/id/cyber-law/#:~:text=Cyber Law adalah aspek
hukum,memasuki dunia cyber atau maya.
Irawan. (n.d.). Cyberlaw : Hukum dan
Keamanan. Retrieved from https://repository.unikom.ac.id/52311/1/7-Cyber
law.pdf
KOMINFO RI. (n.d.). Menkominfo
Tegaskan Peretas Situs Melanggar Hukum. Retrieved from
https://kominfo.go.id/content/detail/3461/menkominfo-tegaskan-peretas-situs-melanggar-hukum/0/berita_satker#:~:text=Pasal
30 ayat 1%2C ayat,lain dengan cara apa pun
Maya, D. (n.d.). Penghinaan dan
Pencemaran Nama Baik Melalui.
Napitupulu, D. (2017). Kajian Peran
Cyber Law Dalam Memperkuat Keamanan Sistem Informasi Nasional. Teknologi
Informasi Dan Komunikasi, 100–113.
Rahmawati, I. (2017). the Analysis
Ofcyber Crime Threat Risk Management To Increase Cyber Defense. Jurnal
Pertahanan & Bela Negara, 7(2), 51–66.
https://doi.org/10.33172/jpbh.v7i2.193
Sari, N. W. (2018). Kejahatan Cyber
dalam Perkembangan Teknologi Informasi Berbasis Komputer. Jurnal Surya
Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 5(2), 577–593.
Retrieved from
http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/SKD/article/download/2340/1887

Tidak ada komentar:
Posting Komentar