TUGAS
PERTEMUAN 13 EPTIK
DATA FORGERY
(DATA PEMALSUAN)
KELOMPOK :
1.
Irna Prima Sari (11170490)
2.
Evania Laverda (11170732)
3.
Ditta Fitriza
Maulida (11170485)
Sistem Informasi
11.7A.05
STMIK NUSA MANDIRI
Jakarta
2020
KATA PENGANTAR
Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat serta
salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan penulisan makalah ini tepat pada waktunya yang
kami beri judul “Data Forgery (Data Pemalsuan)“.Dan
kami juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu kami dalam
membuat makalah ini.
Etika Profesi Teknologi
Informasi & Komunikasi adalah salah satu mata kuliah kami pada semester VII selama menjalani kuliah di STMIK NUSA MANDIRI. Mata kuliah ini begitu penting bagi kami terutama
dalam hal pengenalan etika dan estetika dalam berinteraksi dengan segala hal
yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi.
Semoga makalah ini dapat dipahami bagi siapapun
yang membacanya. Dan kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang
kurang berkenan dan kami meminta masukan demi perbaikan di masa yang akan
datang dan mengharapkan kritik dan saran bagi para pembacanya. Sekian dan
Terima Kasih.
DAFTAR
ISI
Lembar
Cover........................................................................................................... i
Kata
Pengantar......................................................................................................... ii
Daftar
Isi................................................................................................................. iii
BAB
I PENDAHULUAN........................................................................................ 1
1.1.
Latar Belakang......................................................................................... 1
1.2.
Maksud dan Tujuan.................................................................................. 2
1.3
Rumusan Masalah..................................................................................... 2
BAB II LANDASAN TEORI.................................................................................. 3
2.1.
Teori Cybercrime..................................................................................... 3
2.2.
Teori Cyberlaw........................................................................................ 7
2.3.
Pengertian Data Forgery......................................................................... 8
BAB III PEMBAHASAN ANALISA KASUS..................................................... 11
3.1.
Contoh Kasus Data Forgery.................................................................. 11
3.2.
Motif Penyebab Terjadinya Kasus......................................................... 13
3.3.
Modus Terjadinya Kasus....................................................................... 13
3.4.
Penanggulangan Terjadinya Kasus........................................................ 13
BAB
IV PENUTUP............................................................................................... 15
4.1.
Kesimpulan............................................................................................ 15
4.2.
Saran...................................................................................................... 15
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................................. 16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Penggunaan internet di masyarakat semakin
luas dan berasal dari semua kalangan. Jika dulu internet lebih banyak
dimanfaatkan untuk kepentingan hiburan, saat ini internet juga banyak digunakan
untuk mengakses informasi untuk keperluan dalam bidang perbankan. Dalam bidang
perbankan internet memiliki dampak
positif dan dampak negatif .
Dampak positifnya yaitu mempermudah dan
mempercepat kerja accountan dan petugas bank, membantu mengamankan data nasabah
yang ada di bank. Sedangkan dampak negatifnya yaitu terjadinya pembobolan
internet banking dan adanya penipuan yang mengatasnamakan bank.
Dari dampak negatif internet dalam Bidang
Perbankan ini pada Tahun 2001 terdapat kasus yang bisa dikatakan sangat
terkenal yaitu kasus pembobolan internet
banking milik Bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan
mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online
(satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Kasus pembobolan ini merupakan
kasus data forgery yang termasuk
dalam kejahatan intenet. Data Forgery
merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang
tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi
“salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalahgunakan.
1.2.Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dari penulisan makalah ini adalah sebagai
berikut :
1.
Menambah wawasan
tentang Data Forgery dan kejahatan dalam
dunia internet
2.
Dapat mengetahui
informasi mengenai salah satu kasus kejahatan Data Forgery yang terjadi di Indonesia
Adapun maksud dari penulisan makalah ini adalah sebagai
berikut :
1.
Memenuhi salah
satu syarat pengambilan nilai tugas pertemuan 13 pada mata kuliah Etika Profesi
Teknologi Informasi dan Komunikasi
2.
Melatih mahasiswa
untuk lebih aktif dalam mencari informasi mengenai materi yang ada dalam di
mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
1.3.Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut maka dirumuskan beberapa masalah yaitu :
1. Pengertian Data
Forgery
2. Salah satu contoh kasus Data Forgery
3. Motif, penyebab dan penanggulangan terjadinya kasus Data
Forgery yang diangkat dalam makalah
ini
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.Teori Cybercrime
Cyber
Crime merupakan gabungan dari
dua kata yakni, cyber dan crime dimana arti dari cyber itu sendiri adalah dunia maya atau
internet, dan crime itu sendiri
kejahatan (Chandra & Ghafur,
2020).
Kejahatan komputer atau kejahatan di dunia
maya (Cybercrime) adalah: ”upaya
memasuki dan atau menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa
ijin dan dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau
kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut (Sari, 2018).
Karakteristik dari kejahatan di dunia maya (Cybercrime) adalah sebagai berikut :
1.
Ruang Lingkup
Kejahatan
Ruang Lingkup Kejahatan Cybercrime, bersifat global, melintasi
batas negara sehingga sulit untuk dideteksi pelaku dan hukum yang berlaku.
2.
Sifat Kejahatan
Sifat Kejahatan dari Cybercrime, tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.
3.
Perilaku Kejahatan
Pelaku Kejahatan dari Cybercrime, tidak mengenal usia dan bersifat universal. Bahkan beberapa diantaranya masih anak-anak dan remaja.
4.
Modus Kejahatan
Modus Kejahatan dari Cybercrime, adalah modus operand. Dimana modus tersebut hanya bias
dimengerti oleh orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang Komputer, teknik
pemrograman dan seluruh bentuk dunia cyber.
5.
Jenis Kerugian
yang Ditimbulkan
Dapat berupa material maupun nonmaterial.
Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, bahkan
kerahasiaan informasi (Bapenda Jabar, 2017)
Setelah mengetahui tentang pengertian cybercrime dan karakteristiknya, berikut
ini merupakan jenis-jenis cybercrime yang
banyak terjadi di dunia :
1.
Pencurian Data
Aktivitas cybercrime yang satu ini biasanya dilakukan untuk memenuhi
kepentingan komersil karena ada pihak lain yang menginginkan data rahasia pihak
lain. Tindakan ini tentu bersifat ilegal masuk ke dalam aktifitas kriminal
karena bisa menimbulkan kerugian materil yang berujung pada kebangkrutan suatu
lembaga atau perusahaan.
2.
Cyber Terorism
Cyber
terorism merupakan tindakan cybercrime yang sedang banyak diperangi
oleh negara-negara besar di dunia, termasuk Indonesia. Pasalnya, aktivitas cyber terorism kerap kali mengancam
keselamatan warga negara atau bahkan stake holder yang mengatu jalannya
pemerintahan.
3.
Hacking
Hacking
merupakan tindakan berbahaya yang
kerap kali dilakukan oleh para programer profesional ini biasanya secara khusus
mengincar kelemahan atau celah dari sistem keamanan untuk mendapatkan
keuntungan berupa materi atau kepuasan pribadi. Jika memiliki dari kegiatan
yang dilakukan, hacking sebenarnya tidak selalu memiliki konotasi buruk karena
ada pula hacker positif yang menggunakan. Misalnya, seorang hacker yang diberi
tugas untuk melacak keberadaan seorang buronan atau hacker yang bekerjasama
dengan pihak bewenang untuk memberantas aktivitas ilegal di ranah digital.
4.
Carding
Carding adalah istilah yang digunakan untuk menyebut
penyalahgunaan informasi kartu kredit milik orang lain. Para carder (pelaku
carding) biasanya menggunakan akses cartu credit orang lain untuk membeli
barang belanjaan secara online. Kemudian, barang igratisan tersebut dijual
kembali dengan harga murah untuk mendapatkan uang. Tindak kejahatan digital
dengan cara carding biasanya kerap
terjadi di luar negeri, sementara untuk pengguna di Indonesia angka kasus yang
tercatat belum terlalu besar seiring masih minimnya pengguna kartu kredit yang
gemar bertransaksi di dunia maya.
5.
Defacing
Di antara tindakan cybercrime sebelumnya, Defacing
bisa dibilang menjadi aktivitas kejahatan online yang paling ringan. Hal
tersebut salah satunya karena para pelaku deface
biasanya menyasar website-website non-profit seperti situs pemerintahan, sekolah,
atau universitas.
6.
Cybersquatting
Istilah cybersquatting mungkin belum begitu familiar di kalangan pengguna
di Tanah Air. Wajar memang pasalnya tindakan penyerobotan nama domain sendiri
memang memerlukan modal serta kejelian yang tidak dimiliki banyak orang. Hasil cybercrime ini biasanya berupa uang
tebusan yang nilainya tidak wajar.
7.
Cyber Typosquatting
Hampir mirip dengan cybersquatting, tindakan cyber
typosquatting sama-sama mengincar nama domain milik perusahaan terkenal
untuk dijadikan sasaran. Bedanya, aktivitas ini memanfaatkan kemiripan nama
domain serta kelalaian pengguna yang jarang memeriksa ulang URL website perusahaan. Salah satu tujuan
dari cyber typosquatting adalah untuk
menjatuhkan citra baik dari brand bersangkutan dengan cara melakukan tindakan
penipuan atau hal-hal ilegal lain yang melanggar undang-undang.
8.
Menyebarkan Konten
Ilegal
Menyebarkan konten ilegal yang melanggar
undang-undang menjadi kasus cybercrime
paling banyak diperhatikan. Pasalnya, aktivitas ini biasanya melibatkan tokoh
terkenal atau konten yang mampu memancing kontroversi.
Beberapa contoh konten llegal yang masuk
dalam ranah cybercrime di antaranya
adalah video porno, penjualan senjata api ilegal, jual beli narkotika, dan lain
sebagainya.
9.
Malware
Seperti yang sudah kami jelaskan di dalam
artikel tentang bahaya malware, Anda
harus lebih waspada jika tidak ingin komputer atau website mengalami kendala.
Secara umum, malware terdiri dari
beragam jenis, ada virus, trojan horse, adware, worm, browser hijacker, dan lain sebagainya (Andy, 2019).
2.2.Teori Cyberlaw
Cyberlaw ini merupakan suatu aspek hukum yang dimana ruang
lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan dunia cyber yang
dimana biasanya pengaturan tersebut dimulai sejak saat subjek hukum tersebut
"online" dan memasuki dunia cyber
(Maya, n.d.).
Cyberlaw
sangat dibutuhkan, kaitannya dengan
upaya pencegahan tindak pidana, maupun penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam
proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik
dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme. Dengan
kata lain, Cyberlaw diperlukan untuk
menanggulangi kejahatan Cyber (DSLA, n.d.).
Ruang lingkup Cyber
Law di Indonesia adalah (Napitupulu, 2017) :
1.
Hukum Publik :
Juridiksi, Etikam Kegiatan Online, Perlindungan Konsumen, Anti Monopoli, Persaingan
Sehat, Perpajakan, Regulatory Body,
Data Protection dan Cyber Crimes.
2.
Hukum Privat :
HAKI, E - Commerce, Cyber Contract, Domain Name, Insurance.
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum
yang berlaku dikenal
beberapa asas yang biasa digunakan dalam cyberlaw, yaitu :
1.
Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan
berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya
dilakukan di negara lain.
2.
Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum
dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat
merugikan bagi negara yang bersangkutan.
3.
Nationality
yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum
berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
4.
Passive nationality
yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban (Irawan, n.d.).
2.3.Pengertian Data Forgery
Data Forgery
adalah modus kejahatan dalam dunia maya yang dilakukan dengan cara
memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless
document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
pengetikan” yang pada akhirnya akan menguntungkan si-pelaku, karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang patut diduga akan disalah
gunakan oleh si-pelaku (Antoni, 2018).
Dasar – dasar hukum tentang Data Forgery yang diatur dalam UU ITE dalam
Pasal (Maulana Hardi, 2016):
Pasal 30
1.
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik milik Orang lain
dengan cara apa pun.
2.
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik.
3.
Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau
Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui,
atau men9jebol sistem pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah
data yang otentik.
Pasal 46
1.
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud
dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 12.000.000.000,00(dua belas miliar rupiah).
BAB III
PEMBAHASAN / ANALISA KASUS
3.1.Contoh Kasus Data Forgery
Pada tahun 2001, internet banking
diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, Kasus
tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan
salah satu karyawan media online
(satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur
Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika
Steven juga pernah salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia membeli
domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan
kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan
situs internet banking BCA, www.klikbca.com (situs resmi BCA),
seperti:
wwwklikbca.com
kilkbca.com
clikbca.com
klickbca.com
klikbac.com
Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah
menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan
situs aslinya. Hacker tersebut mampu
mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang memasuki
situs aspal tersebut, namun hacker
tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal
seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya
mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com,
Sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu
suatu system milik orang lain, yang
dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan dalam
tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya
mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak
mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password
milik nasabah yang masuk dalam situs internet
banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs
palsu dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan
Steven antara lain scans, sniffer, dan password crackers.
Karena perkara ini kasus pembobolan internet banking milik Bank BCA, sebab
dia telah mengganggu suatu system
milik orang lain, yang dilindungi privasinya dan pemalsuan situs internet banking palsu. Maka perkara ini
bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan kasus pembobolan bank
serta telah mengganggu suatu system milik orang lain, dan mengambil
data pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya mengganggu privasi
orang lain dan dengan diam-diam mendapatkan User
ID dan password milik nasabah
yang masuk dalam situs internet banking
palsu.
3.2.Motif Penyebab Terjadinya Kasus
Motif Steven Haryanto adalah murni dilakukan atas keingintahuannya
mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com,
Sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.
3.3.Modus Terjadinya Kasus
Modusnya sangat sederhana, Steven Haryanto memfotocopy tampilan website Bank BCA yang
seolah-olah milik BCA Tindakan tersebut dilakukan untuk mengecoh nasabah
sehingga pelaku dapat mengambil identitas nasabah.
3.4.Penanggulangan Terjadinya Kasus
Adanya itikad baik dari Steven Haryanto
yaitu dengan mengembalikan semua file
password dan username yang berhasil direkam ke BCA dan meminta maaf secara
publik. BCA pun tak memperperpanjang masalah. Adapun steven haryanto
mengingatkan bahwa para pemakai dapat
terbuka masalahnya dan menjadi lebih sadar akan isu keamanan ini.
Selain itu adapun cara untuk mencegah terjadinya
kejahatan Data Forgery diantaranya :
1.
Perlu adanya cyberlaw, yakni hukum yang khusus
menangani kejahatan- kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini
berbeda dari kejahatan konvensional.
2.
Perlunya
sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh
lembaga-lembaga khusus.
3.
Penyedia web-web
yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk
meningkatkan keamanan.
4.
Para pengguna juga
diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di
internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian
pengguna.
BAB IV
PENUTUP
4.1.Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan yang telah dibahas dalam makalah
ini maka dapat kami simpulkan sebagai berikut :
- Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat
berbahaya.
- Kejahatan data forgery ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian
data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan
maupun perusahaan swasta.
- Kejahatan Data forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan kemanan
Negara dalam negeri.
4.2.Saran
Berkaitan dengan data forgery tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk
itu yang perlu diperhatikan adalah :
- Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih
berhati-hati saat login.
- Verifikasi account yang kita punya secara hati-hati.
- Updatelah username dan password anda
secara berkala.
DAFTAR PUSTAKA
Andy. (2019). Mengenal Apa Itu Cyber Crime dan Jenis-Jenis
Kejahatan di Dunia Maya. Retrieved from
https://qwords.com/blog/pengertian-cyber-crime/
Antoni, A. (2018). Kejahatan Dunia
Maya (Cyber Crime) Dalam Simak Online. Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah Dan
Masyarakat, 17(2), 261–274.
https://doi.org/10.19109/nurani.v17i2.1192
Bapenda Jabar. (2017). Pengertian
Cybercrime dan Cyberlaw. Retrieved from
https://bapenda.jabarprov.go.id/2017/11/07/pengertian-cyber-crime-dan-cyber-law/
Chandra, M. J. A., & Ghafur, J.
(2020). Wajah Hukum. Wajah Hukum, 4(April), 52–66.
https://doi.org/10.33087/wjh.v4i2.226
DSLA. (n.d.). Cyber Law: Pengertian
dan Tujuan Cyber Law di Indonesia. Retrieved from https://www.dslalawfirm.com/id/cyber-law/#:~:text=Cyber
Law adalah aspek hukum,memasuki dunia cyber atau maya.
Irawan. (n.d.). Cyberlaw : Hukum dan
Keamanan. Retrieved from https://repository.unikom.ac.id/52311/1/7-Cyber
law.pdf
Maulana Hardi. (2013). DASAR HUKUM
TENTANG DATA FORGERY. Retrieved from
https://maulanahardi92.wordpress.com/2013/12/15/dasar-hukum-data-forgery/
Maya, D. (n.d.). Penghinaan dan
Pencemaran Nama Baik Melalui.
Napitupulu, D. (2017). Kajian Peran
Cyber Law Dalam Memperkuat Keamanan Sistem Informasi Nasional. Teknologi
Informasi Dan Komunikasi, 100–113.
Sari, N. W. (2018). Kejahatan Cyber
dalam Perkembangan Teknologi Informasi Berbasis Komputer. Jurnal Surya
Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 5(2), 577–593.
Retrieved from
http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/SKD/article/download/2340/1887

Tidak ada komentar:
Posting Komentar