Rabu, 16 Desember 2020

Tugas Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi Pertemuan 13

 

TUGAS PERTEMUAN 13 EPTIK

DATA FORGERY (DATA PEMALSUAN)


 


 

KELOMPOK :

1.     Irna Prima Sari                (11170490)

2.     Evania Laverda                (11170732)

3.     Ditta Fitriza Maulida        (11170485)

 


 

 

Sistem Informasi

11.7A.05

STMIK NUSA MANDIRI

Jakarta

2020



KATA PENGANTAR

Segala puji hanya milik Allah SWT. Shalawat serta salam selalu tercurahkan kepada Rasulullah SAW. Berkat limpahan dan rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan penulisan makalah ini tepat pada waktunya yang kami beri judul Data Forgery (Data Pemalsuan)“.Dan kami juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah membantu kami dalam membuat makalah ini.

Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi adalah salah satu mata kuliah kami pada semester VII  selama menjalani kuliah di STMIK NUSA MANDIRI. Mata kuliah ini begitu penting bagi kami terutama dalam hal pengenalan etika dan estetika dalam berinteraksi dengan segala hal yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi.

Semoga makalah ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Dan kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami meminta masukan demi perbaikan di masa yang akan datang dan mengharapkan kritik dan saran bagi para pembacanya. Sekian dan Terima Kasih.


DAFTAR ISI

Lembar Cover........................................................................................................... i

Kata Pengantar......................................................................................................... ii

Daftar Isi................................................................................................................. iii

BAB I PENDAHULUAN........................................................................................ 1

1.1. Latar Belakang......................................................................................... 1

1.2. Maksud dan Tujuan.................................................................................. 2

1.3 Rumusan Masalah..................................................................................... 2

BAB II LANDASAN TEORI.................................................................................. 3

2.1. Teori Cybercrime..................................................................................... 3

2.2. Teori Cyberlaw........................................................................................ 7

2.3. Pengertian Data Forgery......................................................................... 8

BAB III PEMBAHASAN ANALISA KASUS..................................................... 11

3.1. Contoh Kasus Data Forgery.................................................................. 11

3.2. Motif Penyebab Terjadinya Kasus......................................................... 13

3.3. Modus Terjadinya Kasus....................................................................... 13

3.4. Penanggulangan Terjadinya Kasus........................................................ 13

BAB IV PENUTUP............................................................................................... 15

4.1. Kesimpulan............................................................................................ 15

4.2. Saran...................................................................................................... 15

DAFTAR PUSTAKA............................................................................................. 16

 


BAB I

PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang

Penggunaan internet di masyarakat semakin luas dan berasal dari semua kalangan. Jika dulu internet lebih banyak dimanfaatkan untuk kepentingan hiburan, saat ini internet juga banyak digunakan untuk mengakses informasi untuk keperluan dalam bidang perbankan. Dalam bidang perbankan internet memiliki dampak  positif dan dampak negatif .

Dampak positifnya yaitu mempermudah dan mempercepat kerja accountan dan petugas bank, membantu mengamankan data nasabah yang ada di bank. Sedangkan dampak negatifnya yaitu terjadinya pembobolan internet banking dan adanya penipuan yang mengatasnamakan bank.

Dari dampak negatif internet dalam Bidang Perbankan ini pada Tahun 2001 terdapat kasus yang bisa dikatakan sangat terkenal yaitu kasus pembobolan internet banking milik Bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Kasus pembobolan ini merupakan kasus data forgery yang termasuk dalam kejahatan intenet. Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalahgunakan.

1.2.Maksud dan Tujuan

Adapun maksud dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :

1.     Menambah wawasan tentang Data Forgery dan kejahatan dalam dunia internet

2.     Dapat mengetahui informasi mengenai salah satu kasus kejahatan Data Forgery yang terjadi di Indonesia

Adapun maksud dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :

1.      Memenuhi salah satu syarat pengambilan nilai tugas pertemuan 13 pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

2.      Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam mencari informasi mengenai materi yang ada dalam di mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

1.3.Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang tersebut maka dirumuskan beberapa masalah yaitu :

1.      Pengertian Data Forgery

2.      Salah satu contoh kasus Data Forgery

3.      Motif, penyebab dan penanggulangan terjadinya kasus Data Forgery yang diangkat dalam makalah ini


BAB II

LANDASAN TEORI

2.1.Teori Cybercrime

Cyber Crime merupakan gabungan dari dua kata yakni, cyber dan crime dimana arti dari cyber itu sendiri adalah dunia maya atau internet, dan crime itu sendiri kejahatan (Chandra & Ghafur, 2020).

Kejahatan komputer atau kejahatan di dunia maya (Cybercrime) adalah: ”upaya memasuki dan atau menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa ijin dan dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut (Sari, 2018).

Karakteristik dari kejahatan di dunia maya (Cybercrime) adalah sebagai berikut :

1.      Ruang Lingkup Kejahatan

Ruang Lingkup Kejahatan Cybercrime, bersifat global, melintasi batas negara sehingga sulit untuk dideteksi pelaku dan hukum yang berlaku.

2.      Sifat Kejahatan

Sifat Kejahatan dari Cybercrime, tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.

3.      Perilaku Kejahatan

Pelaku Kejahatan dari Cybercrime, tidak mengenal usia dan bersifat universal. Bahkan beberapa diantaranya masih anak-anak dan remaja.

4.      Modus Kejahatan

Modus Kejahatan dari Cybercrime, adalah modus operand. Dimana modus tersebut hanya bias dimengerti oleh orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang Komputer, teknik pemrograman dan seluruh bentuk dunia cyber.

5.      Jenis Kerugian yang Ditimbulkan

Dapat berupa material maupun nonmaterial. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, bahkan kerahasiaan informasi (Bapenda Jabar, 2017)

Setelah mengetahui tentang pengertian cybercrime dan karakteristiknya, berikut ini merupakan jenis-jenis cybercrime yang banyak terjadi di dunia :

1.      Pencurian Data

Aktivitas cybercrime yang satu ini biasanya dilakukan untuk memenuhi kepentingan komersil karena ada pihak lain yang menginginkan data rahasia pihak lain. Tindakan ini tentu bersifat ilegal masuk ke dalam aktifitas kriminal karena bisa menimbulkan kerugian materil yang berujung pada kebangkrutan suatu lembaga atau perusahaan.

2.      Cyber Terorism

Cyber terorism merupakan tindakan cybercrime yang sedang banyak diperangi oleh negara-negara besar di dunia, termasuk Indonesia. Pasalnya, aktivitas cyber terorism kerap kali mengancam keselamatan warga negara atau bahkan stake holder yang mengatu jalannya pemerintahan.

3.      Hacking

Hacking merupakan tindakan berbahaya yang kerap kali dilakukan oleh para programer profesional ini biasanya secara khusus mengincar kelemahan atau celah dari sistem keamanan untuk mendapatkan keuntungan berupa materi atau kepuasan pribadi. Jika memiliki dari kegiatan yang dilakukan, hacking sebenarnya tidak selalu memiliki konotasi buruk karena ada pula hacker positif yang menggunakan. Misalnya, seorang hacker yang diberi tugas untuk melacak keberadaan seorang buronan atau hacker yang bekerjasama dengan pihak bewenang untuk memberantas aktivitas ilegal di ranah digital.

4.      Carding

Carding adalah istilah yang digunakan untuk menyebut penyalahgunaan informasi kartu kredit milik orang lain. Para carder (pelaku carding) biasanya menggunakan akses cartu credit orang lain untuk membeli barang belanjaan secara online. Kemudian, barang igratisan tersebut dijual kembali dengan harga murah untuk mendapatkan uang. Tindak kejahatan digital dengan cara carding biasanya kerap terjadi di luar negeri, sementara untuk pengguna di Indonesia angka kasus yang tercatat belum terlalu besar seiring masih minimnya pengguna kartu kredit yang gemar bertransaksi di dunia maya.

5.      Defacing

Di antara tindakan cybercrime sebelumnya, Defacing bisa dibilang menjadi aktivitas kejahatan online yang paling ringan. Hal tersebut salah satunya karena para pelaku deface biasanya menyasar website-website non-profit seperti situs pemerintahan, sekolah, atau universitas.

6.      Cybersquatting

Istilah cybersquatting mungkin belum begitu familiar di kalangan pengguna di Tanah Air. Wajar memang pasalnya tindakan penyerobotan nama domain sendiri memang memerlukan modal serta kejelian yang tidak dimiliki banyak orang. Hasil cybercrime ini biasanya berupa uang tebusan yang nilainya tidak wajar.

7.      Cyber Typosquatting

Hampir mirip dengan cybersquatting, tindakan cyber typosquatting sama-sama mengincar nama domain milik perusahaan terkenal untuk dijadikan sasaran. Bedanya, aktivitas ini memanfaatkan kemiripan nama domain serta kelalaian pengguna yang jarang memeriksa ulang URL website perusahaan. Salah satu tujuan dari cyber typosquatting adalah untuk menjatuhkan citra baik dari brand bersangkutan dengan cara melakukan tindakan penipuan atau hal-hal ilegal lain yang melanggar undang-undang.

8.      Menyebarkan Konten Ilegal

Menyebarkan konten ilegal yang melanggar undang-undang menjadi kasus cybercrime paling banyak diperhatikan. Pasalnya, aktivitas ini biasanya melibatkan tokoh terkenal atau konten yang mampu memancing kontroversi.

Beberapa contoh konten llegal yang masuk dalam ranah cybercrime di antaranya adalah video porno, penjualan senjata api ilegal, jual beli narkotika, dan lain sebagainya.

9.      Malware

Seperti yang sudah kami jelaskan di dalam artikel tentang bahaya malware, Anda harus lebih waspada jika tidak ingin komputer atau website mengalami kendala. Secara umum, malware terdiri dari beragam jenis, ada virus, trojan horse, adware, worm, browser hijacker, dan lain sebagainya (Andy, 2019).

 

2.2.Teori Cyberlaw

Cyberlaw ini merupakan suatu aspek hukum yang dimana ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan dunia cyber yang dimana biasanya pengaturan tersebut dimulai sejak saat subjek hukum tersebut "online" dan memasuki dunia cyber (Maya, n.d.).

Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, maupun penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme. Dengan kata lain, Cyberlaw diperlukan untuk menanggulangi kejahatan Cyber (DSLA, n.d.).

Ruang lingkup Cyber Law di Indonesia adalah (Napitupulu, 2017) :

1.      Hukum Publik : Juridiksi, Etikam Kegiatan Online, Perlindungan Konsumen, Anti Monopoli, Persaingan Sehat, Perpajakan, Regulatory Body, Data Protection dan Cyber Crimes.

2.      Hukum Privat : HAKI, E - Commerce, Cyber Contract, Domain Name, Insurance.

Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal

beberapa asas yang biasa digunakan dalam cyberlaw, yaitu :

1.      Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.

2.      Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.

3.      Nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.

4.      Passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban (Irawan, n.d.).

 

2.3.Pengertian Data Forgery

Data Forgery adalah modus kejahatan dalam dunia maya yang dilakukan dengan cara memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah pengetikan” yang pada akhirnya akan menguntungkan si-pelaku, karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang patut diduga akan disalah gunakan oleh si-pelaku (Antoni, 2018).

Dasar – dasar hukum tentang Data Forgery yang diatur dalam UU ITE dalam Pasal (Maulana Hardi, 2016):

Pasal 30

1.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer   dan atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

2.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

3.      Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau men9jebol sistem pengamanan.

Pasal 35

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,    perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolaholah data yang otentik.

Pasal 46

1.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

2.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

3.      Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

Pasal 51

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00(dua belas miliar rupiah).

 

 


BAB III

PEMBAHASAN  / ANALISA KASUS

3.1.Contoh Kasus Data Forgery

Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA, www.klikbca.com (situs resmi BCA), seperti:

wwwklikbca.com

kilkbca.com

clikbca.com

klickbca.com

klikbac.com

 

Orang tidak akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan User ID dan password dari pengguna yang memasuki situs aspal tersebut, namun hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.

Steven Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil data milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan Steven antara lain scans, sniffer, dan password crackers.

Karena perkara ini kasus pembobolan internet banking milik Bank BCA, sebab dia telah mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya dan pemalsuan situs internet banking palsu. Maka perkara ini bisa dikategorikan sebagai perkara perdata. Melakukan kasus pembobolan bank serta  telah mengganggu suatu system milik orang lain, dan mengambil data pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya mengganggu privasi orang lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu.

 

3.2.Motif Penyebab Terjadinya Kasus

Motif Steven Haryanto adalah murni dilakukan atas keingintahuannya mengenai seberapa banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.

 

3.3.Modus Terjadinya Kasus

Modusnya sangat sederhana, Steven Haryanto memfotocopy tampilan website Bank BCA  yang seolah-olah milik BCA Tindakan tersebut dilakukan untuk mengecoh nasabah sehingga pelaku dapat mengambil identitas nasabah.

 

3.4.Penanggulangan Terjadinya Kasus

Adanya itikad baik dari Steven Haryanto yaitu dengan mengembalikan semua file password dan username yang berhasil direkam ke BCA dan meminta maaf secara publik. BCA pun tak memperperpanjang masalah. Adapun steven haryanto mengingatkan bahwa  para pemakai dapat terbuka masalahnya dan menjadi lebih sadar akan isu keamanan ini.

Selain itu adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan Data Forgery diantaranya :

1.      Perlu adanya cyberlaw, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan- kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.

2.      Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.

3.      Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.

4.      Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

 

 


BAB IV

PENUTUP

4.1.Kesimpulan

Berdasarkan pemaparan yang telah dibahas dalam makalah ini maka dapat kami simpulkan sebagai berikut :

  1. Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
  2. Kejahatan data forgery ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
  3. Kejahatan Data forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan kemanan Negara dalam negeri.

 

4.2.Saran

Berkaitan dengan data forgery tersebut maka perlu adanya upaya untuk pencegahannya, untuk itu yang perlu diperhatikan adalah :

  1. Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.
  2. Verifikasi account yang kita punya secara hati-hati.
  3. Updatelah username dan password anda secara berkala.

DAFTAR PUSTAKA

Andy. (2019). Mengenal Apa Itu Cyber Crime dan Jenis-Jenis Kejahatan di Dunia Maya. Retrieved from https://qwords.com/blog/pengertian-cyber-crime/

Antoni, A. (2018). Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) Dalam Simak Online. Nurani: Jurnal Kajian Syari’ah Dan Masyarakat, 17(2), 261–274. https://doi.org/10.19109/nurani.v17i2.1192

Bapenda Jabar. (2017). Pengertian Cybercrime dan Cyberlaw. Retrieved from https://bapenda.jabarprov.go.id/2017/11/07/pengertian-cyber-crime-dan-cyber-law/

Chandra, M. J. A., & Ghafur, J. (2020). Wajah Hukum. Wajah Hukum, 4(April), 52–66. https://doi.org/10.33087/wjh.v4i2.226

DSLA. (n.d.). Cyber Law: Pengertian dan Tujuan Cyber Law di Indonesia. Retrieved from https://www.dslalawfirm.com/id/cyber-law/#:~:text=Cyber Law adalah aspek hukum,memasuki dunia cyber atau maya.

Irawan. (n.d.). Cyberlaw : Hukum dan Keamanan. Retrieved from https://repository.unikom.ac.id/52311/1/7-Cyber law.pdf

Maulana Hardi. (2013). DASAR HUKUM TENTANG DATA FORGERY. Retrieved from https://maulanahardi92.wordpress.com/2013/12/15/dasar-hukum-data-forgery/

Maya, D. (n.d.). Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik Melalui.

Napitupulu, D. (2017). Kajian Peran Cyber Law Dalam Memperkuat Keamanan Sistem Informasi Nasional. Teknologi Informasi Dan Komunikasi, 100–113.

Sari, N. W. (2018). Kejahatan Cyber dalam Perkembangan Teknologi Informasi Berbasis Komputer. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 5(2), 577–593. Retrieved from http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/SKD/article/download/2340/1887

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tugas Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi Pertemuan 14

  TUGAS PERTEMUAN 14 EPTIK CYBER SABOTAGE AND EXTORTION     KELOMPOK : 1.      Irna Prima Sari                (11170490) ...